PADANG – Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2021, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat Yusna Dewi, di Aula BPK Perwakilan Sumatera Barat, Jum’at (18/03/2022).
Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung ini bersamaan dengan penyerahan LKPD dari Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang.
Baca juga:
Jelang Tahun Baru, Forkopimda Rakor Terbatas
|
Wabup Iraddatillah mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat dan menyatakan siap bekerjasama dengan tim BPK yang akan turun ke Kabupaten Sijunjung, sehingga ke depannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung akan semakin baik.
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Yusna Dewi, mengapresiasi Kabupaten Sijunjung atas kesiapannya dalam pemeriksaan laporan keuangan. Selain itu, Sijunjung juga merupakan Kabupaten tercepat menyerahkan LKPD dan nantinya tim BPK akan turun ke Kabupaten Sijunjung selama 60 hari untuk melakukan pemeriksaan keuangan.
“Penyampaian LKPD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2) menyatakan bahwa LKPD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir”, tutupnya.
Penyerahan LKPD ini, dihadiri Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Yusna Dewi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Dr. Zefnihan, AP.M.Si, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Syofian Hendri, Kepala Inspektorat Sijunjung, Welfiadril, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Endi Nazir, Kabag PKP, Aprizal beserta tim Protokoler.